Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Polisi Jamin Status Tersangka SYL di KPK Tak Akan Ganggu Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL di Polda Metro Jaya akan terus diusut.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya menjamin status tersangka terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait perkara korupsi di KPK tak akan ganggu proses penyidikan kasus yang ditangani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjamin status tersangka terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait perkara korupsi di KPK tak akan ganggu proses penyidikan kasus yang ditangani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL di Polda Metro Jaya akan terus diusut.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Ade mengatakan saat ini kasus yang ditangani pihaknya sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Masih terus berproses," ungkapnya.

SYL Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan