Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
MAKI Dukung KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Sudah Sesuai KUHAP
MAKI mendukung langkah KPK untuk menjemput Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam. Penangkapan disebutnya sudah sesuai KUHAP.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Dari jam 11 ya (kami diizinkan masuk) tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan besok (hari ini)," ucap Ervin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) dini hari.
Kuasa Hukum Bingung soal Jemput Paksa Syahrul

Kuasa hukum Syahrul lainnya, Febri Diansyah mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.
Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar besok Jumat (13/10/2023).
Ditambah, Febri mengatakan Syahrul bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bulang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri.
Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan Syahrul sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," jelasnya.
NasDem Sebut Penangkapan Syahrul Wujud Kebencian

Terpisah, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyesalkan jemput paksa terhadap Syahrul oleh KPK.
Sahroni menilai jemput paksa terhadap Syahrul adalah wujud kebencian dari segelintir kelompok.
"Ini (jemput paksa terhadap Syahrul) kan jadi kelihatannya kebencian yang berlandaskan di dalam institusi dilakukan oleh orang atau kelompok yang menyatakan 'malam ini harus ditangkap'," ujarnya di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dikutip dari YouTube Kompas.com.
Baca juga: Langkah KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Dinilai Pengamat Sudah Tepat, Ini Alasannya
Dia turut menegaskan bahwa Syahrul tidak mungkin akan menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran saat ini sudah tak menjabat sebagai Mentan.
"Tapi yang saya ingin pertanyakan, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti melakukan hal itu (jemput paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi?"
"Mau hilangin apa dia? Orang dia bukan menteri lagi kok. Kecuali dia masih status menteri," kata Sahroni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.