Syarat Jadi Hakim MK Digugat, Advokat Minta Larang Adanya Hubungan Keluarga dengan Presiden dan DPR
Ia meminta syarat calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah, yaitu tidak memiliki hubungan keluarga dengan Presiden dan/atau Anggota DPR.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Upaya tersebut, lanjut Daniel, dilakukan untuk memperkuat argumentasi dalam permohonannya.
Selanjutnya, Guntur mengingatkan pemohon bahwa Presiden dan DPR itu bukan pihak dalam pengujian UU di MK, namun sebagai pemberi keterangan.
"Kalau permohonan ini dikabulkan, Anda kan tidak mempersoalkan norma pasal 15 ayat (2) ini. Tetapi ingin menambahkan norma baru, ini juga perlu dielaborasi lagi karena kan kerugian konstitusional itu dengan berlakunya norma. Normanya ini yang mana nih? Karena kalau berlakunya norma ini sepertinya tidak ada kerugian konstitusional pemohon tetapi Anda ingin menambahkan norma," ucap Guntur.
Sementara itu, hakim Guntur memberikan pemohon waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas maksimal penyerahan berkas permohonan, Rabu (25/10) pukul 09.00 WIB mendatang.
Ketua Komisi X DPR Tidak Setuju Roblox Diblokir, Hetifah Sjaifudian Sebut Bisa Jadi Media Interaksi |
![]() |
---|
Yulisman: PLTSa Jadi Magnet Investasi Rp48 T, Instruksi Presiden Momentum Strategis Transisi Energi |
![]() |
---|
Rocky Gerung Prediksi Ada Perombakan Besar usai 17 Agustus, Bakal Guncang Peta Politik Prabowo |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Digelar di Papua, Doli Kurnia: Ini Hari yang Membahagiakan Bagi Kita Semua |
![]() |
---|
KPK: Kepatuhan LHKPN DPR-DPRD Terendah, Kalah dari BUMN dan Eksekutif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.