Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Permintaan 'Pinjam Dulu 3 Miliar' Diungkap Mantan Dirut BAKTI Kominfo dalam Persidangan
Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kaus Nasdem
Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkit pelunasan kaus Partai Nasdem di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu diungkit saat jaksa mencecar eks Menkominfo Johnny G Plate soal aliran dana korupsi tower BTS 4G.
"Terkait apakah pembayaran untuk kaus Partai Nasdem 100 juta (rupiah)?" tanya jaksa penuntut umum.
Atas pertanyaan itu, Johnny G Plate mengaku tak mengingat ada uang Rp 100 juta untuk kaus. Namun dia memastikan bahwa segala urusan dengan Nasdem dipastikan bersumber dari dana pribadinya.
"Saya tidak ingat. Kalau ada urusan Nasdem biasanya dari saya pribadi," kata Johnny G Plate.
Tak hanya untuk kaus Partai Nasdem, jaksa juga mencecar soal uang yang diduga mengalir untuk hadiah pemenang Olimpiade dan SEA Games.Namun lagi-lagi Johnny G Plate tak mengingatnya.
"Bapak pernah ada saran ke Pak Anang terkait hadiah untuk pemenang Olimpiade? Emas sekitar 250? Untuk SEA Games juara sekitar 100 juta?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat," jawab Johnny G Plate.
Kemudian jaksa juga mengungkit pelunasan mobil Land Rover Velaar yang diduga berasal dari uang korupsi tower BTS 4G. Akan tetapi, Johnny G Plate mengelak.
Katanya, mobil tersebut dilunasi dengan deposito pribadinya. "Terkait pelunasan untuk Mobil Land Tover RR Velaar seharga Rp 2.863.335.000 tanggal 13 September 2021, benar pak?"
"Benar, itu dari dana deposito pribadi yang sudah sangat lama dari saya sebelum menjadi menteri," ujar Johnny Plate.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bakal menghadapi tuntutan jaksa pekan depan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tuntutan itu diagendakan oleh Majelis Hakim untuk dibacakan pada persidangan Rabu (25/10).
Tak hanya Johnny G Plate, tuntutan juga akan dibacakan pada hari tersebut bagi dua terdakwa lainnya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.