Rabu, 13 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Permintaan 'Pinjam Dulu 3 Miliar' Diungkap Mantan Dirut BAKTI Kominfo dalam Persidangan

Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

Kaus Nasdem

Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkit pelunasan kaus Partai Nasdem di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu diungkit saat jaksa mencecar eks Menkominfo Johnny G Plate soal aliran dana korupsi tower BTS 4G.

"Terkait apakah pembayaran untuk kaus Partai Nasdem 100 juta (rupiah)?" tanya jaksa penuntut umum.

Atas pertanyaan itu, Johnny G Plate mengaku tak mengingat ada uang Rp 100 juta untuk kaus. Namun dia memastikan bahwa segala urusan dengan Nasdem dipastikan bersumber dari dana pribadinya.

"Saya tidak ingat. Kalau ada urusan Nasdem biasanya dari saya pribadi," kata Johnny G Plate.

Tak hanya untuk kaus Partai Nasdem, jaksa juga mencecar soal uang yang diduga mengalir untuk hadiah pemenang Olimpiade dan SEA Games.Namun lagi-lagi Johnny G Plate tak mengingatnya.

"Bapak pernah ada saran ke Pak Anang terkait hadiah untuk pemenang Olimpiade? Emas sekitar 250? Untuk SEA Games juara sekitar 100 juta?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat," jawab Johnny G Plate.

Kemudian jaksa juga mengungkit pelunasan mobil Land Rover Velaar yang diduga berasal dari uang korupsi tower BTS 4G. Akan tetapi, Johnny G Plate mengelak.

Katanya, mobil tersebut dilunasi dengan deposito pribadinya. "Terkait pelunasan untuk Mobil Land Tover RR Velaar seharga Rp 2.863.335.000 tanggal 13 September 2021, benar pak?"

"Benar, itu dari dana deposito pribadi yang sudah sangat lama dari saya sebelum menjadi menteri," ujar Johnny Plate.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bakal menghadapi tuntutan jaksa pekan depan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Tuntutan itu diagendakan oleh Majelis Hakim untuk dibacakan pada persidangan Rabu (25/10).

Tak hanya Johnny G Plate, tuntutan juga akan dibacakan pada hari tersebut bagi dua terdakwa lainnya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan