Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Permintaan 'Pinjam Dulu 3 Miliar' Diungkap Mantan Dirut BAKTI Kominfo dalam Persidangan
Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Sidang kita tunda minggu depan Hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelahnya, para terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi. Adapun pleidoi, diagendakan sepekan kemudian, yakni Rabu (1/11).
Kemudian persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.
Lalu agenda berikutnya ialah replik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum.
"Seminggu kemudian, tanggal 1 pembelaan ya. Replik tanggal 3. Replik duplik terserah nanti lah," ujar Hakim Fahzal.
Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa. Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.
Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa tersebut telah dijerat dugan tindak pidana korupsi. Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribun Network/aci/wly)
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.