Rabu, 13 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Permintaan 'Pinjam Dulu 3 Miliar' Diungkap Mantan Dirut BAKTI Kominfo dalam Persidangan

Diceritakan Anang bahwa saat itu Irwan langsung memberikannya pinjaman Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

"Sidang kita tunda minggu depan Hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelahnya, para terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi. Adapun pleidoi, diagendakan sepekan kemudian, yakni Rabu (1/11).

Kemudian persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.

Lalu agenda berikutnya ialah replik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum.

"Seminggu kemudian, tanggal 1 pembelaan ya. Replik tanggal 3. Replik duplik terserah nanti lah," ujar Hakim Fahzal.

Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa. Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.

Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa tersebut telah dijerat dugan tindak pidana korupsi. Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribun Network/aci/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan