Rabu, 10 September 2025

Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 di ppg.kemdikbud.go.id, Dibuka sampai 12 November 2023

Simak cara daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, dapat segera mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Instagram @ppgkemendikbud/laman ppg.kemdikbud.go.id
Laman pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dan pengumuman dibukanya - Simak cara daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, dapat segera mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id. 

2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

3) Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

11. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem.

12. Jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi.

13. Setelah membayar biaya pendataran, peserta dapat mengikuti tes substantif, jika semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun ini;

3. Lulusan SI atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

4. Memiliki IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

Baca juga: Guru Besar Hukum UPH Usulkan Pembentukan Lembaga Pengelola Hasil Perampasan Aset Kejahatan

5. Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah yang tercantum dalam pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

6. Peserta emiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Peserta memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Menandatangani pakta integritas;

9. Peserta memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan