Ditangkap Soal Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang, WN Korsel Ini Pernah Ditahan di Rudenim
Diketahui, KH ditangkap pihak kepolisian terkait kematian seorang petugas Imigrasi berinisial TFF alias TS karena terjatuh dari lantai 19
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut KH, warga negara (WN) Korea Selatan ternyata sempat bermasalah hingga ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.
Diketahui, KH ditangkap pihak kepolisian terkait kematian seorang petugas Imigrasi berinisial TFF alias TS karena terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Kota Tangerang.
"Latar belakang pelaju juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama 3 tahun, ini kita dalami juga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Bahkan, kata Hengki, KH pernah dideportasi ke negara asalnya karena masalah keimigrasian.
Namun, pelaku diketahui kembali lagi ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus tersebut.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ucapnya.
Meski begitu, Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab tewasnya korban yang terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
"Sampai dengan sore ini terduga masih kita periksa yang jelas tindak pidana awal pengancaman perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan sambil kita mendalami perbuatan yang terjdi sehingga ada korban yang terjatuh dari lantai 19," tuturnya.
Sebelumnya, seorang Warga Negara (WN) Korea berinisial KH ditangkap pihak kepolisian terkait kasus tewasnya seorang petugas Imigrasi berinisial TS.
Insiden tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (27/10/2023).
Dari informasi yang dihimpun, korban diduga tewas karena terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut ?.
"Terduga pelaku WN Korea Selatan. Kejadian sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Korban dari petugas Imigrasi," kata Hengki.
Meski begitu, Hengki belum membeberkan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Saat ini, tim gabungan kolaborasi interprofesi masih melakukan pendalaman di lokasi kejadian.
Dirjenpas: Total Diskon Hukuman Setya Novanto 28 Bulan 15 Hari, Tetap Wajib Lapor Sampai Tahun 2029 |
![]() |
---|
53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Bersujud Syukur Dapat Remisi Umum dan Dasawarsa 2025 |
![]() |
---|
Pasokan Gas Berkurang, Industri Pengecoran Logam di Tangerang Terancam Berhenti Produksi |
![]() |
---|
Perdagangan Langsung Saham dengan Nasabah Terbanyak Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
OASA Gandeng Mitra Tiongkok Bangun PLTSa di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.