Senin, 18 Agustus 2025

HUT Kemerdekaan RI

53 Napi Lapas Pemuda Tangerang Bersujud Syukur Dapat Remisi Umum dan Dasawarsa 2025

Sebanyak 1.219 Narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2025 dan 1.591 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025.

|
Istimewa
REMISI HUT RI - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang hari ini, Minggu (17/8/2025) menggelar penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada 53 Narapidana. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang hari ini, Minggu (17/8/2025) menggelar penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada para Narapidana. 

Kegiatan ini digelar setelah pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Hadir memimpin jalannya Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara beserta jajaran Pejabat Struktural serta ditemani oleh seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang

Perwakilan Narapidana juga turut mengikuti Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai bukti cinta tanah air mereka.

Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 diserahkan langsung oleh Yogi Suhara, ditemani Hikmawan Eka Saputra selaku Kasi Binadik dan Yudhistira Putra selaku Kasbusi Registrasi kepada 3 perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II dan Remisi Dasawarsa (RD) II atau langsung bebas.

Sebanyak 1.219 Narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2025 dan 1.591 Narapidana menerima Remisi Dasawarsa Tahun 2025. 

Baca juga: 1.310 Anak Binaan Dapat Remisi, 38 Langsung Bebas dan Kembali ke Keluarga di Hari Anak Nasional 2025

Dari jumlah tesebut, sebanyak 53 Narapidana Narapidana langsung pulang dan kembali berkumpul dengan sanak keluarga di rumah, dengan rincian 29 Narapidana memperoleh RU II dan 24 Narapidana memperoleh RD II.

Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yogi Suhara mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi Narapidana ke dalam Masyarakat, untuk itu bagi mereka (Narapidana) yang telah mengikutinya dengan baik pasti akan diberikan Remisi. Selain karena sudah menjadi hak, Remisi juga merupakan apresiasi negara kepada Narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yogi Suhara.

Selain itu, Yogi menjelaskan remisi yang didapatkan oleh para Narapidana tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel karena diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Tak hanya itu, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan secara gratis.

“Kami pastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan rekan-rekan Warga Binaan pasti akan dapat Remisi. Kami juga ingin menekankan bahwa seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga disediakan secara gratis, termasuk dengan pengusulan dan pemberian Remisi. Karenanya, kami berharap warga binaan bisa mengikutinya dengan baik,” jelas Yogi Suhara.

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan