Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Alasan Ketua MUI Indramayu Usulkan Panji Gumilang Diadili di Jakarta
Ketua MUI Indramayu mendesak agar Panji Gumilang diadili di Jakarta karena pihaknya sudah mempercayakan perkara ini kepada pemerintah.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Kiai Haji Satori mendesak agar tersangka penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, diadili di Jakarta.
Diungkapkan Satori, pihaknya memang menerima pelimpahan kasus dari Bareskrim Polri.
Meski demikian, perihal mengadili Panji Gumilang, Satori berharap pemerintah mengambil langkah untuk mengadilinya di luar Indramayu.
Pasalnya banyak hal yang harus dipertimbangkan apabila Panji Gumilang di Indramayu.
"Sekarang (perkara) ini dilimpahkan ke Indramayu, aturan seharusnya memang diadili di Pengadilan Negeri Indramayu."
"Tapi berdasarkan pertimbangan, kami mengusulkan kalau bisa diadili di Jakarta, (kami) sudah mempercayakan (perkara ini kepada) pemerintah," kata Satori, Selasa (31/10/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Bareskrim akan Tentukan Tersangka Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang pada Pekan Ini
Selain sudah mempercayakan perkara ini kepada pemerintah, usulan ini juga didasari banyak hal.
Termasuk salah satunya persoalan politik yang sudah mulai memanas yang tentunya akan muncul banyak kepentingan.
"Salah satunya situasi saat ini politiknya sedang menghangat, kemudian ya banyak hal lah yang jadikan pertimbangan."
"Kami memohon agar (Panji Gumilang) diadilinya di Jakarta atau di Bandung," harap Satori.
Satori mengaku sebelumnya ia telah dimintai pertimbangan terkait hal ini oleh pihak Kejaksaan Tinggi.
Akan tetapi, pihaknya masih menunggu keputusan Kejaksan Tinggi dengan mempertimbangkan situasinya.
"Walaupun dari Kejaksaan tinggi pernah datang kami untuk minta pertimbangan (soal) di mana (Panji Gumilang diadili)."
"(Pada akhirnya Panji Gumilang) dilimpahkan ke Indramayu, tapi tetap melihat situasi dan kondisi (katanya begitu). Ketika situasi kondisinya aman, terkendali, tentunya diteruskan sesuai dengan aturannya," ujar Satori.

Baca juga: Hasil Analisis Intelijen, Sidang Kasus Panji Gumilang Disarankan Tak Digelar di Indramayu
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Raharjo, menjelaskan alasan kasus Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Pada hari ini, penyidik yang berkoordinasi dengan Kejaksaan telah melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barak bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung ke Kejaksaan Indramayu."
"Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjutnya akan dipertimbangkan dengan melihat situasi wilayah, apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, pada Senin (30/10/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Adapun pemindahan kasus ini dilatarbelakangi karena tempat kejadiannya ada di Kabupaten Indramayu.
"Locus delicti-nya kejadiannya itu terjadi di Indramayu," lanjut Djuhandhani.
Selain itu, tetap dipertimbangkan pula terkait dengan keamanan wilayah, apalagi sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu.
Baca juga: Panji Gumilang Dikawal Anggota Bersenjata Saat Diserahkan ke Kejari Indramayu, Ini Kata Bareskrim
"Ada pertimbangan-pertimbangan lain juga, (seperti diketahui saat) ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu, sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," ungkap Djuhandhani.
nantinya, lokasi persidangannya akan ditentukan dengan berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan dan kepolisian termasuk Pemerintah Daerah di Indramayu.
"(Selanjutnya akan dipertimbangkan) apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," jelas Djuhandhani.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Menjalani Sidang
Berkas Perkara P21
Sebagai informasi, berkas perkara Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Adapun berkas itu terkait perkara dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.