Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Daftar Bentuk Pelanggaran ASN Tidak Netral dan Sanksinya, Pemotongan Tunjangan hingga Diberhentikan

Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan.

Editor: Daryono
Instagram @kemenpanrb
Pelanggaran dan sanksi ASN tidak netral - Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan. 

Sanksi: Hukuman disiplin berat

8. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

Baca juga: Pemilu 2024, Menkominfo Dorong Masyarakat Jaga Perdamaian Sesama Anak Bangsa di Ruang Digital

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tegaskan Peran Penting Media Sukseskan Pemilu 2024

Uraian Sanksi ASN Tidak Netral

1. Sanksi Moral Terbuka

Sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.

2. Sanksi Moral Tertutup

Sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

3. Hukuman Disiplin Sedang

Berupa Pemotongan tunjangan

4. Hukuman Disiplin Berat

- Penurunan jabatan

- Pembebasan jabatan

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

(Tribunnews.Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan