CPNS 2023
Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS KPK 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Ujian
Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS KPK 2023, beserta ketentuan pelaksanaan ujian.
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
f. Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.
6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan;
7. Pelamar WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai
8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.
Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
Baca juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023
9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;
11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;
12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;
13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.