Sabtu, 15 November 2025

Ijazah Jokowi

Relawan Jokowi Santai Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Tidak Kecewa, Statusnya Tetap Tersangka

Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan mengajukan ahli dan saksi, Relawan Jokowi menegaskan status tersangka tidak berubah.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). (Fransiskus Adhiyuda). Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan mengajukan ahli dan saksi, Relawan Jokowi menegaskan status tersangka tidak berubah. 

Ringkasan Berita:
  • Rampai Nusantara menyatakan sikap bahwa mereka sama sekali tidak kecewa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah pemeriksaan
  • Relawan Jokowi menegaskan bahwa status Roy Suryo Cs tetap jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
  • Relawan menyebut ridak ada yang perlu ditakutkan jika memang Roy Suryo tidak ditahan karena proses hukum sudah berjalan dengan baik

TRIBUNNEWS.COM - Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari Rampai Nusantara menyatakan sikap bahwa mereka sama sekali tidak kecewa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2025) lalu terkait kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Jokowi.

Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan. Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

Selain itu, Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

Mengenai hal ini, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengaku tidak kecewa dengan tidak ditahannya Roy Suryo Cs tersebut.

"Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (15/11/2025).

"Kita menghargai betul proses yang sekarang itu berjalan dan kita juga menghargai juga sikap profesionalitas dari kepolisian yang memberi ruang ya kepada siapapun untuk mencari keadilan termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan," sambungnya.

Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli dan saksi, Semar menegaskan bahwa status tersangka mereka tidak berubah.

Baca juga: Roy Suryo Cs Pulang usai Diperiksa, Kuasa Hukum Pede Tak Akan Ditahan: Legitimasi Penyidik Hilang

"Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah," ucapnya.

Semar juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menekan-nekan Roy Suryo Cs dalam kasus ini dan hanya mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sebab, dari awal dia sudah meyakini bahwa proses hukum yang berjalan akan sesuai dan kini terbukti ada penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
 
"Tanya Roy Suryo, (kami) tidak pernah mendesak-desak, kami ikuti prosesnya. Jadi kalaupun beberapa bulan lalu sudah diumumkan, sudah masuk proses penyidikan, kami tidak pernah menekan juga untuk dinaikkan sebagai tersangka," paparnya.

"Karena saya meyakini pada titik tertentu, itu akan datang juga proses itu dan itu datang (penetapan tersangka Roy Suryo Cs)," imbuh Semar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved