Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Kekayaan Rp 20,6 Miliar dan Utang Rp 5,4 M

Wamenkumham Eddy Hiariej menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi. Ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar dan utang Rp 5,4 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej usai mengklarifikasi laporan IPW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Kini, Eddy Hiariej menjadi tersangka terkait dugaan gratifikasi. Ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar dan utang Rp 5,4 miliar. 

3. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 428.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.933.937.234

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 26.143.937.234

UTANG Rp 5.449.440.788

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 20.694.496.446

Baca juga: Pernyataan KPK usai Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi

Duduk Perkara Kasus yang Jerat Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej membantah dugaan terkait anak dari Menkumham Yasonna H Laoly, Yamitema Laoly terlibat bisnis narkoba di dalam lapas.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej membantah dugaan terkait anak dari Menkumham Yasonna H Laoly, Yamitema Laoly terlibat bisnis narkoba di dalam lapas. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej terkait dugaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy sudah dilakukan sejak dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Selain Eddy Hiariej, ada tiga orang lagi yang menjadi tersangka.

Mereka adalah dua asisten pribadi Eddy Hiariej yaitu Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Kasus ini berawal dari laporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan