Selasa, 28 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Status Tersangka Tak Bisa Digugurkan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ditolak.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/10/2023) - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ditolak. 

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved