Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Sita Duit Rp 31,4 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS, Ini Wujudnya

Kejaksaan Agung menyita 2,021 juta dolar AS terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dari Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (AQ)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menunjukkan duit USD 2,021 juta yang disita dari Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dan perantaranya, Sadikin Rusli (SDK), Kamis (16/11/2023). 

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan