Kamis, 11 September 2025

CPNS 2023

Ketentuan Lolos SKD CPNS 2023 jika Nilai Peserta Sama, Perhatikan Passing Grade

Berikut ini ketentuan lolos SKD CPNS 2023 jika nilai peserta ada yang sama. Perhatikan passing grade dan kebutuhan formasi pada instansi.

ISTIMEWA
Ilustrasi CPNS --- Berikut ini ketentuan lolos SKD CPNS 2023 bagi peserta yang memiliki nilai sama dengan peserta lain. 

Passing Grade: 65

Nilai kumulatif tertinggi: 150

Bobot jawaban:

- Benar +5

- Salah +1

- Tidak menjawab +0

Baca juga: Serba-serbi Tes SKD CPNS 2023: Ketahuan Menggunakan Jimat hingga Mahasiswa Jadi Joki

Passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua:

1. Peserta Cumlaude

- Nilai kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

2. Peserta Diaspora

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311

- Nilai TIU terendah: 85

3. Peserta penyandang disabilitas

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286

- Nilai TIU terendah: 60

4. Putra/i wilayah Papua

- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286

- Nilai TIU terendah: 60.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan