CPNS 2023
Ketentuan Lolos SKD CPNS 2023 jika Nilai Peserta Sama, Perhatikan Passing Grade
Berikut ini ketentuan lolos SKD CPNS 2023 jika nilai peserta ada yang sama. Perhatikan passing grade dan kebutuhan formasi pada instansi.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Passing Grade: 65
Nilai kumulatif tertinggi: 150
Bobot jawaban:
- Benar +5
- Salah +1
- Tidak menjawab +0
Baca juga: Serba-serbi Tes SKD CPNS 2023: Ketahuan Menggunakan Jimat hingga Mahasiswa Jadi Joki
Passing grade untuk peserta cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/i wilayah Papua:
1. Peserta Cumlaude
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
2. Peserta Diaspora
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85
3. Peserta penyandang disabilitas
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60
4. Putra/i wilayah Papua
- Nilai Kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.