Sabtu, 30 Agustus 2025

Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Tak Setuju Cara Perhitungan Pemerintah

Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh, dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (19/11/2023). 

“Rekomendasi dari unsur Apindo, Kadin, unsur pengusaha adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan),” jelasnya.

Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.

Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.

Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.

Baca juga: Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024

Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan