Senin, 11 Agustus 2025

Pergantian Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto: Saya Jadi Panglima TNI Tidak Ujug-ujug

Agus juga pernah menjabat Danpaspampres periode 2020-2021. Saat itu, dirinya berpangkat Mayor Jenderal.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Panglima TNI usulan Presiden yaitu Agus Subiyanto pernah menjadi sebagai Dandim Surakarta ketika Jokowi menjabat Walikota di kota yang sama," imbuhnya.

Dimas melihat, praktik pergantian Panglima yang seperti ini mereduksi kebutuhan regenerasi serta rotasi matra TNI, yang diwarnai tujuan dan motif tertentu yang mengarah pada politik praktis.

Sebab, lanjut dia, kepentingan tersembunyi itu sulit dipungkiri menyangkut kepentingan Presiden Joko Widodo di pilpres 2024.

Mengingat Indonesia sedang memasuki tahun politik elektoral, Dimas mengatakan pertimbangan pemilihan calon Panglima TNI harus betul-betul didasarkan pada kepentingan rotasi dan regenerasi di dalam tubuh TNI.

Bukan didasarkan pada kedekatan personal maupun kedekatan dan kepentingan politik.

"Kami memandang, nama Agus Subiyanto rentan dimensi politisnya. Usulan nama itu juga punya potensi besar disalahgunakan Presiden untuk Kontestasi pemilu 2024. Hal ini mengingat, latar belakang Agus Subiyanto yang merupakan mantan Dandim Surakarta tahun 2011 di mana pada saat itu Jokowi juga menjabat sebagai Walikota dan beliau juga mantan Danpaspampres," ucapnya.

Sebab itu, dikatakan Dimas, masyarakat patut ikut mengkhawatirkan adanya potensi politisasi institusi TNI dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Dimas pun mengingatkan dalam konteks Pemilu mendatang TNI harus menyadari perannya sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana disebutkan Pasal 5 UU No. 34 tahun 2004.

Adapun larangan terlibat dalam politik praktis secara tegas disebutkan dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun, menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis. 

Oleh karena itu, keterlibatan TNI dalam aktivitas politik atau yang berkaitan dengan itu jelas dilarang dan sebaiknya dihindari. 

Meski, lanjut Dimas, pergantian panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, menjadi penting otoritas tersebut dijalankan secara bijak dan akuntabel. 

"Kami memandang bahwa proses pergantian Panglima TNI harus selalu ditujukan sebagai momentum perbaikan internal dalam rangka mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern dan menghormati HAM," tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan