Jimly Soal Anwar Usman Dilaporkan Kembali Dugaan Langgar Etik: Kasus Baru Nanti oleh MKMK Permanen
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Eliadi kemudian mengatakan, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK. "Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Ia menyampaikan, laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK untuk segera dibahas.
"Iya, sudah diterima oleh tim kami di Sekretariat MKMK. Segera kita sampaikan kepada MKMK untuk dibahas," kata Fajar Laksono, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (22/11/2023).
Terkait masa kerja MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie, Fajar menyampaikan apakah akan ada perpanjangan atau tidak.
"(Perpanjangan masa kerja MKMK ad hoc) saya belum tahu kalau soal itu. Yang pasti kita sampaikan dulu ke MKMK," ucap Fajar.
Jimly Asshiddiqie: Putusan MK soal Pemilu Terpisah Bikin Prabowo Marah |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Pisahkan Pelaksanaan Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Harus Dihormati |
![]() |
---|
Jimly Melayat ke Rumah Duka, Kenang Kwik Kian Gie Sebagai Ekonom Kritis di Era Orde Baru |
![]() |
---|
Hakim MK Anwar Usman Klaim Suaranya tak Kalah Kalah Merdu dari Sammy Simorangkir |
![]() |
---|
Hakim MK Anwar Usman di Sidang UU Hak Cipta: Saya Pernah Duet dengan Elvi Sukaesih dan Dewi Yull |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.