Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Agendakan Periksa 4 Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya Enggan Berandai-andai Tetapkan Tersangka Baru
Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjutan usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjutan setelah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11/2023).
Kini Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lainnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK Pasca-Menyandang Status Tersangka Pemerasan
Namun, polisi enggan untuk berandai-andai menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. Namun, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup."
"Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," ungkapnya.
Berdasarkan fakta penyelidikan sejauh ini, sambung Ade, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Firli Bahuri.
"Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, yaitu satu orang tersangka, yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI," ungkapnya.

Perlawanan Firli
Namun, selepas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka, Firli tak tinggal diam.
Ia lantas mengajukan praperadilan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023), sebagaimana teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.
Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya.

Ancaman Hukuman untuk Firli
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Ketua KPK Sementara
Sementara itu, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (24/11/2023).
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga mengangkat Komisioner KPK, Nawawi Pomolango, sebagai ketua sementara menggantikan Firli.
"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," katanya.
Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai melakukan kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," terangnya.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.