Senin, 8 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK Pasca-Menyandang Status Tersangka Pemerasan

Ian mengatakan Keppres tersebut melekat dengan Undang-undang KPK yang baru sehingga kliennya harus dihentikan sementara.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri masih dijaga ketat aparat keamanan hingga hari kedua usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri tidak masalah dihentikan sementara sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Ian mengatakan Firli Bahuri tidak menanggapi apapun termasuk penolakan soal Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian jabatan tersebut.

"Ya enggak apa-apa. Tidak ada tanggapan apa-apa (dari Firli Bahuri soal Keppres)" kata Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

Ian mengatakan Keppres tersebut melekat dengan Undang-undang KPK yang baru sehingga kliennya harus dihentikan sementara karena tersandung kasus hukum.

"Keppres itu kan melekat terkait dengan aturan di UU KPK yang baru. Jadi kalau seandainya ada pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum, maka akan dikeluarkan Keppres yang sifatnya itu pemberhentian sementara, belum tetap," ucapnya.

"Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif aja," tuturnya.

Saat ini, lanjut Ian, pihaknya tengah fokus dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka tersebut.

"Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ungkapnya.

Firli Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam hal ini, Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan