Pemilu 2024
Aiman Witjaksono Akui Cinta Institusi Polri, Sebut Tak Ada Maksud Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu
Aiman Witjaksono hadir sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pernyataan Aiman soal Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Sebelumnya, Aiman menyebut terdapat oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman melalui beberapa temannya di kepolisian.
Pernyataan Aiman soal oknum polisi tak netral juga diperkuat melalui pemberitaan Harian Media Indonesia.
Aiman yang dilaporkan tersebut mengaku bingung, karena pernyataannya soal ada oknum polisi tak netral malah berujung dilaporkan.
Menurut Aiman, harusnya pernyataannya bisa dibantah dengan data-data, bukan malah dilaporkan.
"Kalau sesuai ada data-data yang mungkin dirasa kurang tepat kan bisa dilakukan dengan jawaban dan lain sebagainya, bukan dengan pelaporan," ujar Aiman.
Dalam hal ini, Aiman menegaskan pernyataannya itu sama sekali tidak bermaksud menyinggung institusi kepolisian.
"Apalagi saya menggunakan istilah oknum. Bukan menunjuk institusi, ini harus digaris bawahi," ucapnya.
Kubu Ganjar-Mahfud Temukan Sejumlah Kasus Ketidaknetralan
Sementara itu, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.
Aiman pun berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.
Baca juga: Tudingan Aparat Tak Netral, Aiman Witjaksono Diperiksa Hari ini Setelah Puluhan Saksi dan Ahli
Penggunaan kamera itu, dikatakan Aiman, seharusnya difokuskan pada pengawasan surat suara setelah pencoblosan, tetapi pemantauan justru telah dimulai sebelum periode kampanye.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.