Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai Musnahkan 32 Ribu Lebih Botol Minuman Keras Ilegal
Bareskrim Polri dan Direktorat Bea dan Cukai musnahkan puluhan ribu botol minuman keras atau miras ilegal.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Direktorat Bea dan Cukai musnahkan puluhan ribu botol minuman keras atau miras ilegal.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan ribu botol minuman beralkohol itu diratakan oleh buldozer berwarna kuning. Cairan minuman beralkohol tampak tumpah ruah usai berhasil dilindas kendaraan berat tersebut.
Adapun botol-botol miras ilegal itu merupakan barang sitaan hasil operasi gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polri dan Ditjen Bea Cukai, di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang dicurigai di Indonesia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menuturkan, hal ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan Bareskrim Polri, bahwa di awal triwulan keempat tahun 2023, banyak peredaran ekstasi di THM.
Mukti mengatakan, ada sebanyak 32.258 botol miras beserta puluhan kilogram narkotika yang diamankan pihaknya bersama Bea Cukai.
"Narkotika yang ditemukan, sabu sebanyak 29 Kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 Kg, Ganja 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol miniman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol," ungkap Mukti, dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (21/12/2023).
Dari operasi gabungan tersebut, ditemukan 210 orang dengan urin positif narkotika. Selanjutnya direhabilitasi.
"Jumlah lokasi razia sebanyak 505 lokasi. Lokasi lainnya ditemukan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan selebih 62 lokasi," ungkapnya.
Baca juga: 620 Botol Miras dan 240 Liter Ciu Dimusnahkan di Halaman Mapolres Wonogiri
Dari kegiatan gabungan tersebut, Mukti mengatakan sebanyak 274.538 jiwa berhasil diselamatkan.
Selanjutnya, kata Mukti, pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap THM yang ditemukan narkotika.
Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim Dibuka Lagi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dirut PLN Era SBY, Fahmi Mochtar Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Rugikan 62,4 Juta Dolar AS |
![]() |
---|
Kegiatan Unik Irjen Pol Hendro Pandowo Sebelum Pindah ke Jakarta: Minta Doa Restu ke Driver Ojol |
![]() |
---|
Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tersangka? |
![]() |
---|
Ayu Aulia Yakin Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.