Senin, 18 Agustus 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Rekam Jejak Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Rekam jejak mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). 

Setelah menjadi Bupati Puncak Jaya pada tahun 2017-2012, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua, didampingi oleh Klemen Tinal.

Pasangan ini terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.

Lima tahun berlalu, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.

Untuk kedua kalinya, pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal memimpin Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Baca juga: Lukas Enembe Wafat, OC Kaligis: Ginjalnya Sudah Tidak Berfungsi, Badan Bengkak 3 Hari Sebelumnya

Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi

Lukas Enembe diketahui tersandung kasus gratifikasi dilingkungan Pemprov Papua.

Hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Vonis ini lebih tinggi dari sebelumnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Vonis 10 tahun itu, terjadi saat Lukas Enembe dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Majelis Hakim Tinggi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Ashri Fadilla, Triyo Handoko, Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari/Hendrik Rikarsyo Rewapatara)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan