Jumat, 3 Oktober 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Meninggal Dunia di RSPAD

Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023), di RSPAD. Berikut riwayat penyakit Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023), di RSPAD. Berikut riwayat penyakit Lukas Enembe. 

Berikut ini hasil pemeriksaan dalam yang dilakukan IDI terhadap Lukas saat itu:

- Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa;

- Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat;

Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal Dunia

- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung;

- Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitu. Dianjurkan hemodialisis, namun Lukas dan keluarganya tidak merespons;

- Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan;

- Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan;

- Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Selain pemeriksaan dalam, pemeriksaan fisik juga dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, IDI tidak menemukan adanya kondisi gawat darurat pada Lukas.

Meski demikian, Lukas disarankan menjalani pengobatan secara rutin untuk mencegah kondisinya memburuk.

"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan sebagaimana saran tim treating doctors, demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," terang Jaksa membacakan second opinion.

Ginjal Sudah Tidak Berfungsi

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, membeberkan kondisi kliennya sebelum meninggal dunia.

Menurut OC Kaligis, Lukas meninggal dunia karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved