Senin, 18 Agustus 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Kondisi Papua Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe, Bakal Ada Seremonial Adat

Jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan tiba di Bandara Sentani, Jayapura pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIT.

Editor: Nuryanti
Warta Kota
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan tiba di Bandara Sentani, Jayapura pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIT.   

"Untuk kedatangan jenazah berjalan dengan aman dan tertib. Sudah kita koordinasikan mudah-mudahan akan aman dan lancar."

"Kita ingin menjamin seluruh perjalanan dan sampai di tempat persemayaman," ucapnya, dilansir Tribun-Papua.com.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). 
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).  (Warta Kota)

Indan juga menyebut akan ada rapat koordinasi bersama pihak PT Angkasa Pura I, Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua), jajaran TNI, serta Gereja GIDI Papua.

Rapat ini berlangsung di Ruang VIP Bandara Sentani pada Rabu ini guna mempersiapkan diri menyambut jenazah Lukas Enembe.

"Ini untuk persiapan penyambutan jenazah Pak Lukas Enembe."

"Kita semua berduka cita atas meninggalanya Bapak Lukas Enembe," ujar Indan.

Selanjutnya, rencana kedatangan jenazah almarhum di Bandara Sentani akan dilakukan penambahan personel.

"Ada penambahan personel gabungan, mulai dari pengamanan internal bandara, Lanud Silas Papare, Pasgat dan kepolisian," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, meninggalnya Lukas Enembe sendiri secara medis dinyatakan pihak dokter pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 WIB, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Hal tersebut diinformasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang memiliki kewenangan atas penahanan Lukas semasa hidupnya.

Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan di tingkat kasasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia diputus terbukti bersalah atas kasus suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah di lingkungan Pemprov Papua saat menjabat.

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar ganti rugi sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul JENAZAH Lukas Enembe Tiba Kamis Pagi di Jayapura, Kuasa Hukum: Ada Seremonial Adat

(Tribunnews.com/Deni/Ashri Fadilla)(Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin/Putri Nurjannah Kurita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan