BNN Ungkap Penyelundupan Heroin yang Dimasukkan dalam Serat Karpet oleh Jaringan Karachi Indonesia
Terkait modus baru yang dilakukan, Marthinus mengatakan, bahwa jaringan Karachi Indonesia itu menyelundupkan serbuk heroin itu ke dalam serat karpet.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dimana terdapat tiga barang bukti sitaan yang memiliki jumlah cukup besar dari pengungkapan kasus tersebut.
"Dari seluruh pengungkapan tersebut BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika 3 terbesar diantaranya adalah sabu sebesar 1,3 ton, sabu butir atau yaba 61.200 butir, 1,4 ton ganja kering ekstasi sebanyak 369.755 butir, dan ekstasi serbuk 145,4 kilogram," jelasnya.
Selain itu, dari 910 kasus narkotika yang berhasil diungkap hal itu juga meliputi 37 sindikat jaringan nasional dan internasional.
Dimana dari 37 sindikat itu memiliki rincian 15 sindikat jaringan narkotika nasional serta 22 jaringan sindikat narkotika internasional.
"Selain itu BNN RI juga memusnahkan 27,7 hektare ganja dengan berat tanaman ganja basah sebesar 80 ton," pungkasnya.
Adapun dalam laporan rilis akhir tahun 2023 itu selain dihadiri oleh pejabat utama di lingkungan BNN RI juga tampak hadir sejumlah pejabat Kementerian serta Lembaga lain.
Di antaranya yakni Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Wakil Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Teguh Puji Rahardjo serta Kepala Dirjen Bea Cukai Askolani.
Kronologi Polisi Tangkap Perempuan Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta Palu |
![]() |
---|
Bea Cukai dan Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan Kurir Asal Peru |
![]() |
---|
Penyanyi Lil Nas X Dilarikan ke RS usai Tampil Minim Busana di Jalan Raya, Diduga Overdosis Narkoba |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 4 September 2025, Pengacara Berharap Direhabilitasi |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Eks Kapolda Banten Disebut Bakal Jabat Kepala BNN RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.