Selasa, 2 September 2025

Pilpres 2024

Indra Berstatus Caleg, Kubu AMIN Ungkit Omongan Jaksa Agung soal Tunda Kasus Hukum Peserta Pemilu

Diketahui, Indra merupakan salah satu juru bicara Timnas AMIN yang juga calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jateng 1.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah). 

Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).

"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra.

Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," katanya.

Pernyataan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan menunda adanya pemeriksaan dugaan kasus korupsi kepada para peserta Pemilu 2024. Para peserta pemilu dilarang diperiksa dalam kasus rasuah selama kontestasi demokrasi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Rapat itu membahas mengenai penegakan hukum jelang Pemilu 2024.

Menurutnya, penundaan pemeriksaan penanganan dugaan kasus korupsi peserta Pemilu itu tidak hanya berlaku terhadap laporan yang baru masuk tahap penyelidikan. Akan tetapi, tahapan penyidikan pun juga bakal disetop sementara.

"Kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan," kata Burhanuddin.

Dalam hal ini, Burhanuddin telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Oleh sebab itu, Ia pun meminta seluruh jajaran untuk mentaati instruksi tersebut. Hal ini pun untuk mendukung kesuksesan kontestasi demokrasi lima tahunan kali ini.

"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan ke pada jajaran Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenabgannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggara pemilu serentak 2024," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan pihaknya juga menginstruksikan agar seluruh jajarannya juga memetakan potensi ancaman gangguan dan hambatan di Pemilu 2024.

"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan. Yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langak mitigasi dalam penyelesaiannya," tukasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan