Jumat, 5 September 2025

Pilpres 2024

Indra Berstatus Caleg, Kubu AMIN Ungkit Omongan Jaksa Agung soal Tunda Kasus Hukum Peserta Pemilu

Diketahui, Indra merupakan salah satu juru bicara Timnas AMIN yang juga calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jateng 1.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapten Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) Muhammad Syaugi menilai bahwa penangkapan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji atas kasus dugaan penggelapan pajak bisa ditangguhkan.

"Seingat saya ada aturan kalau enggak salah dari kejaksaan bahwa dalam situasi kampanye harus ditanguhkan," kata Syaugi di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Diketahui, Indra merupakan salah satu juru bicara Timnas AMIN yang juga calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jateng 1.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan permohonan penangguhan penahanan Indra.

"Semalam sudah, katanya akan diproses," kata Ari.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa dalam situasi kampanye, semua peserta pemilu yang terlibat kasus hukum semuanya ditangguhkan.

"Itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung waktu itu. Jadi semua caleg, capres-cawapres yang masuk dalam kontestasi kasus hukumnya semuanya ditangguhkan hingga selesai Pemilu," kata dia.

Apalagi, dikatakan Ari, kasus yang menyeret Indra bisa dibilang kasus kecil.

"Tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel kajari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung seperti ini. Ini yang kami sesalkan. Kami mengajukan surat penangguhan penahanan, kami juga sudah menyediakan penjamin, semoga ini bisa disikapi dengan baik," kata dia.

Dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.

Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," uajr Cakra.

Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).

"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra.

Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," katanya.

Pernyataan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan menunda adanya pemeriksaan dugaan kasus korupsi kepada para peserta Pemilu 2024. Para peserta pemilu dilarang diperiksa dalam kasus rasuah selama kontestasi demokrasi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Rapat itu membahas mengenai penegakan hukum jelang Pemilu 2024.

Menurutnya, penundaan pemeriksaan penanganan dugaan kasus korupsi peserta Pemilu itu tidak hanya berlaku terhadap laporan yang baru masuk tahap penyelidikan. Akan tetapi, tahapan penyidikan pun juga bakal disetop sementara.

"Kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan," kata Burhanuddin.

Dalam hal ini, Burhanuddin telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Oleh sebab itu, Ia pun meminta seluruh jajaran untuk mentaati instruksi tersebut. Hal ini pun untuk mendukung kesuksesan kontestasi demokrasi lima tahunan kali ini.

"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan ke pada jajaran Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenabgannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggara pemilu serentak 2024," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan pihaknya juga menginstruksikan agar seluruh jajarannya juga memetakan potensi ancaman gangguan dan hambatan di Pemilu 2024.

"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan. Yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langak mitigasi dalam penyelesaiannya," tukasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan