Kamis, 11 September 2025

26 Ribu Perkara Diputus Mahkamah Agung di Tahun 2023

Mahkamah Agung menangani 27.248 perkara di sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut belum temasuk beban perkara di tahun 2022 yang belum selesai.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers refleksi kinerja MA tahun 2023, secara virtual, pada Jumat (29/12/2023). (Tangkapan layar) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menangani 27.248 perkara sepanjang tahun 2023.

Jumlah tersebut belum temasuk beban perkara di tahun 2022 yang belum selesai, yakni sebanyak 260 perkara.

"Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara," ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam konferensi pers refleksi kinerja MA tahun 2023 secara virtual, Jumat (29/12/2023).

Hingga Jumat (22/12/2023), jumlah perkara yang diselesaikan hingga putusan mencapai 98,96 persen, yakni 26.903 perkara.

Adapun perkara yang selesai hingga diminutasi pada 2023 mencapai 27.876 perkara.

Dari total seluruh perkara yang diminutasi pada 2023, 90,23 persen di antaranya selesai dalam kurun waktu tiga bulan.

Baca juga: Profil Singkat 7 Hakim Mahkamah Agung Baru yang Disetujui DPR Hari Ini

"Perkara yang berhasil diminutasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23 persen," kata Syarifuddin.

Tak diuraikan secara rinci mengenai penanganan perkara berdasarkan kamar-kamarnya.

Namun menurut Syarifuddin, capaian tersebut merupakan hasil kerja pada Hakim Agung dan Hakim Agung Ad Hoc serta jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung. Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan