Sabtu, 16 Agustus 2025

Kepala BNN RI Sebut Strategi Soft Power Approach Bikin Terjadinya Penurunan Penyalahgunaan Narkotika

Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia menurun. Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom sebut berkat strategi Soft Power Approach.

Editor: Dodi Hasanuddin
Tribunnews.com/Fahmi
Kepala BNN RI Sebut Strategi Soft Power Approach Bikin Terjadinya Penurunan Penyalahgunaan Narkotika 

TRIBUNNEWS.COM, KRAMAT JATI - Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengalami penuruan di tahun 2023.

Pada tahun 2022 tercatat penurunannya 1,95 persen, di tahun 2023 turun menjadi 1,75 persen.

Hal tersebut disampaikan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Stastik (BPS), Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Klinik Pratama BNN RI Atmani Wedhana Terima Kedatangan Tim Surveyor LPA-PKP

Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom menyebutkan bahwa dari 1,95 persen menjadi 1,73 persen untuk katagori) satu tahun terakhir pakai.

Sedangkan pada kategori pernah pakai, menurun dari 2,47 persen menjadi 2,20 persen.

Menurut Marthinus, penurunan tersebut terjadi karena strategi yang telah dilakukan BNN RI.

Baca juga: Ada 93 Narkotika Jenis Baru dari Myanmar, Iran dan Amerika Latin, BNN RI: Meksiko Mendominasi

Strategi tersebut diantaranya soft power approach melalui upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.

Lalu smart power approach yang memanfaatkan perkembangan teknologi.

Kemudian hard power approach atau melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya adalah cooperation dengan menjalin kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, diantaranya TNI-Polri, Bea Cukai saat melakukan pencegahan dan penindakan.

"Sepanjang tahun 2023, BNN RI telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional," imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan