Ketua MK Sebut Belum Kunjung Dapat Salinan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Kolase Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
"Konfirmasi objek gugatan Penguggat yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ungkapnya.
Hasilnya, MK diminta melakukan perbaikan redaksional surat kuasa sebagai perwakilan Pihak Tergugat.
Di antaranya, melengkapi tanda tangan penerima kuasa, serta menyertakan objek gugatan pada persidangan berikutnya, pada Kamis, 21 Desember 2023 pada pukul 09.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.