Senin, 1 September 2025

Kasus Suap di MA

Sidang Kasus Korupsi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan, Jaksa Ungkap Hakim Agung 'Masuk Angin'

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkapkan cerita soal Hakim Agung "masuk angin".

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024). 

"Kalau info itu Desi sudah ngomong dulu," jawabnya.

Berdasarkan dakwaan perkara Hasbi Hasan, kasasi Budiman yang dimaksud teregister di Mahkamah Agung dengan Nomor 326 K/Pid/2022 dengan susunan majelis hakim dan panitera pengganti sebagai berikut:

  • Sri Murwahyuni selaku Ketua Majelis (P3)
  • Gazalba Saleh selaku Hakim Anggota (P1)
  • Prim Haryadi selaku Hakim Anggota (P2)
  • Bayuardi selaku Panitera Pengganti.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan