Baru Selelsai Diklarifikasi MKMK, Pelapor Buat Laporan Baru Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Menurutnya, gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Suhartoyo merupakan sebuah pelanggaran, karena seorang hakim
Sementara itu, Palguna menekankan, dalam proses klarifikasi tersebut, MKMK tidak boleh mengimbau ataupun mendorong para pelapor untuk melanjutkan atau menghentikan perkara yang mereka ajukan.
"Kami juga tidak boleh mendorong-dorong orang untuk berperkara itu kan, walaupun kami itu dalam tanda petik kalau meminjam istilahnya Profesor Jimly itu adalah pengadilan etik gitu, Tapi, kan prinsip-prinsip pengadilan tetap harus kita hormati yaitu bahwa kita tidak boleh menjual orang berperkara, kecuali kalau ada yang memang datang untuk melaporkan yang kita terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Palguna.
"Yang jelas, kami baru akan memeriksa perkara (laporan) kalau itu yang diterima adalah setelah 8 Januari (2024), atau mulai 8 Januari setelah kami mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Makhamah Konstitusi," tutur Ketua MKMK itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.