Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK Dikalahkan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respons Nawawi Pomolango Hingga Yasonna Laoly

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. 

Ke depan, kata dia, tinggal bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat menindak lanjuti putusan tersebut.

"Kita menghormati saja keputusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK. Secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan," tukas Yasonna.

Sebelumnya, kuasa hukum Eddy Hiariej yakni Luthfie Hakim meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Dalam petitum permohonan kuasa hukum menyebutkan, penetapan tersangka kliennya sewenang-wenang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham Vs KPK, Status Tersangka Tidak Sah

Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfie pada sidang praperadilan perdana kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata kuasa hukum Luthfie di persidangan.

Ia melanjutkan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej seluruhnya.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," sambungnya.

Luthfie juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka.

Diketahui KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej). 

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. 

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan