Korupsi KTP Elektronik
Polri Digugat Praperadilan, Diminta Lanjutkan Penyidikan TPPU Kasus Eks Ketua DPR Setya Novanto
LP3HI ajukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait kasus TPPU dalam perkara pokok korupsi e-KTP yang menyeret eks Ketua DPR, Setya Novanto.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Berdasarkan temuan-temuan itu, Hakim PN Jaksel diminta untuk memutuskan agar Dittipideksus Bareksrim Polri melanjutkan penyidikan perkara TPPU Setya Novanto.
Penanganan perkara pun diminta untuk segera dilimpah ke Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan.
"Memerintahkan TERMOHON untuk segera melakukan melimpahkan berkas perkara atas Tindak Pidana Pencucian Uang dari Dengan Pokok Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan oleh SETYA NOVANTO Selaku Penyelenggara Negara Dengan Profil Kekayaan Yang Tidak Wajar Selama Periode 2009 sampai dengan 2018 dan Tersangka SETYA NOVANTO kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke pengadilan."
Tribunnews.com masih mengkonfirmasi ke pihak termohon, pemohon hingga Setya Novanto atas praperadilan tersebut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.