Sabtu, 16 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pemilu 2024: Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS dan Cara Mencoblos Surat Suara

Simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada Rabu (14/2/2024) hari ini dan cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada Rabu (14/2/2024) hari ini dan cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Helatan pesta demokrasi 5 tahunan, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) hari ini.

Pada Pemilu 2024, masyarakat tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Namun mereka juga akan memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk menyalurkan hak pilih di Pemilu 2024, masyarakat wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana dia terdaftar sebagai pemilih.

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen. Dengan adanya dokumen memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.

Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU atau surat undangan mencoblos

Baca juga: Doa Sebelum Mencoblos Surat Suara, Lengkap dengan Lafal Latin dan Arti

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Setelah mengetahui dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS, kini pemilih wajib mengetahui tentang tata cara memilih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan