Senin, 11 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 saat Perhitungan Suara Pemilu 2024 dan Setelahnya

Berikut tugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024, hingga setelah selesai.

Tribunnews/Taufik Ismail
Pemungutan suara di TPS 10, Gambir, Jakarta Pusat telah ditutup pukul 13.00 WIB, Rabu, (14/2/2024) - Berikut tugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024, hingga setelah selesai. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024.

Seluruh anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih oleh masyarakat sekitar TPS dan salah salah satunya berperan sebagai ketua KPPS.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS memiliki tugas dan kewajiban untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan, serta perhitungan suara.

Agar mudah, penyebutan tugas KPPS diberi nama dengan urutan seperti anggota KPPS 1 sampai 7.

Dari anggota KPPS 1 sampai 7 memegang tanggung jawab yang berbeda saat proses perhitungan suara Pemilu 2024.

Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 saat Perhitungan Suara Pemilu 2024

Simak daftar tugas anggota KPPS 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024, mengutip Panduan KPPS 'Pelaksanaan dan Perhitungan Suara di TPS' resmi dari KPU.

1. Tahap Persiapan Rapat Perhitungan Suara

Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS:

- Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara;

Baca juga: Kapan Hasil Hitung Pemilu 2024 di Luar Negeri Diumumkan? Simak Jadwalnya

- Memasang formulir hasil perhitungan suara untuk masing-masing jenis Pemilu di papan pengumuman;

- Mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara dengan disaksikan oleh Saksi dan pengawas;

- Menyusun surat suara dalam tumpukan;

- Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk:

  • Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Surat suara Pemilu anggota DPR; - surat suara Pemilu anggota DPD;
  • Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  • Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/ Kota

2. Tahap Perhitungan Suara

- Ketua KPPS:

  • Memimpin rapat penghitungan suara;
  • Memastikan SS sudah ttd Ketua KPPS;
  • Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

- KPPS 2: membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan