KPK Sebut Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi di PT Taspen Hampir Rampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa penyelidikan dugaan korupsi di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) hampir rampung
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa penyelidikan dugaan korupsi di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) hampir rampung.
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, akan ditentukan apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Untuk yang di Taspen kan ada laporan masyarakat, sudah dalam proses penyelidikan yang hampir selesai," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Dikatakan Ali, tim penindakan bersama pimpinan KPK nantinya akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status dari kasus tersebut.
Namun, jubir berlatar belakang jaksa ini belum bisa menyampaikan detail waktu ekspose dimaksud.
"Pasti kan dilakukan ekspose, gelar perkara, kesepakatan-kesepakatan, apakah akan naik ke proses penyidikan atau belum. Nah, itu poin pentingnya di situ," kata Ali.
KPK memang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen.
Hal itu terungkap dari dipanggilnya mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat (1/9/2023).
Rina Lauwy mengaku diklarifikasi KPK terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu pada periode 2018-2022.
"Jadi tadi saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022," ucap Rina usai menjalani proses klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) sore.
"Jadi, tujuan saya hari ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan tersebut," lanjutnya.
Rina mengaku diselisik KPK soal peran mantan suaminya, ANS Kosasih, saat menjabat Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2018-2022.
"Memang yang diperiksa adalah periode 2018-2022, di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Investasi, kemudian jadi dirut," beber Rina.
Rina mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Suap DJKA |
![]() |
---|
Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Menag Yaqut Irit Bicara |
![]() |
---|
2.500 Warga Pati Kirim Surat ke KPK, Rela Bayar Rp 14 Ribu ke Kantor Pos |
![]() |
---|
Mercy Pagoda Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Belum Balik Nama, Ini Pemilik Aslinya |
![]() |
---|
Mantan Istri Ungkap Permintaan Janggal Eks Dirut Taspen: Kalau ke Rekening Saya, Bisa Masuk Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.