Minggu, 31 Agustus 2025

Apa Itu Hak Angket? Ini Mekanisme Pengajuan Hak Angket

Hak angket merupakan salah satu hak DPR terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Apa itu hak angket?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Freepik
ilustrasi hak angket. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tiga hak khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Satu di antaranya adalah hak angket. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai tiga hak khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.

Satu di antaranya adalah hak angket.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pengajuan Hak Angket

Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:

1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:

Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.

2. Penyampaian Permohonan secara Rinci:

Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.

3. Daftar Nama dan Tanda Tangan:

Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sengketa Pemilu Penyelesaiannya di MK, Bukan Gunakan Hak Angket DPR

4. Pertimbangan di Sidang Paripurna:

Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.

5. Panggilan Saksi:

Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Hak DPR Lainnya

Adapun dua hak lainnya yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan