MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Anas Urbaningrum: PT 4 Persen Menurunkan Makna Suara Rakyat
Dikatakan Anas, diperlukan sistem pemilu yang seluruh aturan teknisnya mempunyai kecocokan dengan realitas politik Indonesia yang majemuk.
Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Baca juga: NasDem Harap Ambang Batas Parlemen Tetap Ada Bahkan Harus Dinaikan Secara Bertahap
Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.