Minggu, 5 Oktober 2025

MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Anas Urbaningrum: PT 4 Persen Menurunkan Makna Suara Rakyat

Dikatakan Anas, diperlukan sistem pemilu yang seluruh aturan teknisnya mempunyai kecocokan dengan realitas politik Indonesia yang majemuk.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan Pidato di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Anas Urbaningrum menyambut baik putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. 

Ketiga, perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Baca juga: NasDem Harap Ambang Batas Parlemen Tetap Ada Bahkan Harus Dinaikan Secara Bertahap

Keempat, perubahan ambang batas parlemen telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029.

Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved