Minggu, 21 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri 

Mathius Derek Fakhiri mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali merajut persaudaraan.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
PILGUB PAPUA 2024 - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, saat menggelar konferensi pers di Hotel Morressey, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali merajut persaudaraan.

Ajakan ini disampaikan Mathius setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua

Dengan putusan tersebut, sudah dipastikan pemenang PSU Pilgub Papua adalah Pasangan Mariyo sebagaimana hasil keputusan KPU Provinsi Papua.

"Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan, dan bersama-sama membangun Papua. Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah," kata Mathius di Hotel Morressey, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Mathius menegaskan, pembacaan putusan MK hari ini menandakan berakhirnya seluruh proses hukum penyelenggaraan PSU Pilgub Papua

Dia mengakui kemenangan dirinya bersama Aryoko Rumaropen merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Papua.

"Kami, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dengan kerendahan hati menerima amanah ini. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua," ujar Mathius.

Pasangan Mariyo, kata Mathius, mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali bersatu untuk mewujudkan Papua yang terang, Papua yang bersatu, dan Papua yang memberi harapan bagi generasi mendatang.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi ini dengan damai. Papua untuk semua, Papua rumah kita bersama," ucap Mathius.

Putusan Mahkamah Konstitusi

MK memutuskan menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

Menurut MK, bukti yang diajukan Benhur-Contant dalam permohonan ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. 

MK juga mengatakan tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan pemohon kepada termohon, yakni paslon nomor urut 02 di Pilgub Papua, Matius Fakhiri-Aryoko, tidak terbukti.

"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arsul Sani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan