Pilkada Serentak 2024
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri
Mathius Derek Fakhiri mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali merajut persaudaraan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali merajut persaudaraan.
Ajakan ini disampaikan Mathius setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.
Dengan putusan tersebut, sudah dipastikan pemenang PSU Pilgub Papua adalah Pasangan Mariyo sebagaimana hasil keputusan KPU Provinsi Papua.
"Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan, dan bersama-sama membangun Papua. Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah," kata Mathius di Hotel Morressey, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Mathius menegaskan, pembacaan putusan MK hari ini menandakan berakhirnya seluruh proses hukum penyelenggaraan PSU Pilgub Papua.
Dia mengakui kemenangan dirinya bersama Aryoko Rumaropen merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Papua.
"Kami, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dengan kerendahan hati menerima amanah ini. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua," ujar Mathius.
Pasangan Mariyo, kata Mathius, mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali bersatu untuk mewujudkan Papua yang terang, Papua yang bersatu, dan Papua yang memberi harapan bagi generasi mendatang.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi ini dengan damai. Papua untuk semua, Papua rumah kita bersama," ucap Mathius.
Putusan Mahkamah Konstitusi
MK memutuskan menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).
Menurut MK, bukti yang diajukan Benhur-Contant dalam permohonan ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
MK juga mengatakan tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan pemohon kepada termohon, yakni paslon nomor urut 02 di Pilgub Papua, Matius Fakhiri-Aryoko, tidak terbukti.
"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arsul Sani.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.