MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Kesehatan dari IDI, Berikut Pertimbangan Hakim
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Hasanudin Aco
2. Teknis Penyusunan UU Kesehatan
Selain itu, pertimbangan MK juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ia menegaskan teknis penyusunan UU Kesehatan telah sesuai dengan Lampiran II UU 12/2011, yang sistematikanya terdiri atas bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir.
Bahkan menurut Mahkamah, struktur dan sistematika UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik dengan metode omnibus yang menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan UU Kesehatan.
Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon perihal UU Kesehatan cacat formil karena bentuk dan format yang tidak sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan UU 17/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 17/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Guntur.
Wartawan Jadi Saksi Uji Formil UU BUMN di MK, Sebut Proses Revisi Ngebut karena Terkait Danantara |
![]() |
---|
Hakim MK Minta Penjelasan Hukum Soal Usulan Pilkada Semua Daerah Dua Putaran Seperti Jakarta |
![]() |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
![]() |
---|
Hakim Arief Hidayat: Saya Akan Pensiun dari Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Wali Kota Tri Adhianto Bantah Dugaan Malapraktik RSUD Kota Bekasi, MDP: Diproses Bila Korban Melapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.