Sabtu, 6 September 2025

Bivitri Susanti Tegaskan Revisi UU BUMN Hanya untuk Mendukung Danantara

Bivitri Susanti, menilai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tak layak dimasukkan sebagai fast track legislation.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
REVISI UU BUMN - Dosen Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tak layak dimasukkan sebagai fast track legislation. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tak layak dimasukkan sebagai fast track legislation.

Ia menyebut percepatan pembahasan UU itu tidak disertai alasan kedaruratan yang jelas dan hanya diarahkan untuk mendukung pembentukan perusahaan konsorsium BUMN, Danantara.

“Apakah ibaratnya minggu depan, kalau belum ada undang-undang itu, negara ini bubar? Atau kita kalah perang? Atau yang lainnya? Jadi fast track legislation itu harus seketat itu," kata Bivitri dalam sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/7/2025).

"Tidak bisa ada klaim yang bilang, karena menurut saya Yang Mulia, Undang-Undang BUMN ini memang desainnya adalah untuk semata-mata Danantara. Jadi kita tidak boleh malu-malu juga ya, kita sudah tahu,” lanjutnya.

Bivitri menegaskan dirinya bukan menolak perlunya perubahan terhadap UU BUMN.

Ia mengakui banyak persoalan di tubuh BUMN yang memang perlu dibenahi, seperti benturan kepentingan, rangkap jabatan, hingga potensi korupsi.

Namun, menurutnya, arah perubahan dalam revisi UU BUMN saat ini justru menyimpang dari kebutuhan perbaikan itu.

“Padahal apakah kita membutuhkan perubahan Undang-Undang BUMN? Menurut saya perlu juga. Karena kita tahu justru banyak sekali," tegasnya.

"Mulai dari soal benturan kepentingan, soal rangkap jabatan dengan para wakil menteri, kemudian juga soal tindak pidana korupsi yang ada di tubuhnya BUMN ini,” sambung Bivitri.

Ia juga menyoroti terkait keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Danantara tidak dapat menjadi alasan untuk mempercepat proses legislasi.

“Apakah kemudian itu bisa dijustifikasi? Oke kalau begitu karena ini maunya presiden, kita masukkan sebagai fast track legislation, menurut saya tidak,” kata dia.

Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan uji formil atas UU BUMN dalam perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah warga negara, termasuk mahasiswa dan aktivis hukum.

Baca Selanjutnya: Wartawan jadi saksi uji formil uu bumn di mk sebut proses revisi ngebut karena terkait danantara

Para pemohon menilai proses pembentukan UU BUMN cacat formil karena dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan