Wartawan Jadi Saksi Uji Formil UU BUMN di MK, Sebut Proses Revisi Ngebut karena Terkait Danantara
Seorang wartawan dari media massa Jawa Pos, Agus Gusti Prasetyo, menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji formil UU BUMN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wartawan dari media massa Jawa Pos, Agus Gusti Prasetyo, menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/7/2025).
Dalam keterangannya, Agus mengungkap proses revisi UU BUMN dilakukan tertutup dan tergesa-gesa karena berkaitan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
"Salah satunya rekan saya di DPR sebagai Tenaga Ahli Komisi VI menyampaikan bahwa memang rapat dilakukan tertutup dan beliau atau TA tersebut menyampaikan ada Danantara," ujar Agus.
Berdasarkan kronologi Agus, pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM pada tanggal 23 Januari lalu.
Namun hingga akhir bulan Januari, Agus dan rekan-rekannya yang meliput di kawasan parlemen tidak mengetahui informasi apa pun terkait RUU BUMN.
Berdasarkan informasi TA yang disebut Agus, RUU BUMN ini juga bakal dikebut.
"Menariknya TA tersebut juga menyampaikan bahwa ini akan dikebut dan pekan depan, artinya dari tanggal 30 Januari, pekan depan berarti awal Februari itu disahkan menjadi Undang-Undang BUMN," jelasnya.
"Kemudian di tanggal 1 Februari waktu itu Komisi VI bersama panja dan pemerintah menyampaikan sepakat bahwa RUU BUMN yang sudah mereka bahas untuk dibawa ke rapat kerja tingkat satu atau paripurna," sambung Agus.
Pada tanggal 4 Februari, nyaris tidak ada penolakan dalam rapat paripurna terhadap RUU BUMN. Hingga akhirnya DPR menyetujui RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan dalam membahas RUU, mereka sudah menerima masukan dari berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, dan lainnya.
Baca Selanjutnya: Uu bumn dan kementerian negara diuji ke mk minta wakil menteri prabowo tidak rangkap jabatan
Adapun ada dua perkara pengujian formil RUU BUMN. Keduanya masing-masing teregister dalam Nomor 52/PUU‑XXIII/2025 dan 64/PUU‑XXIII/2025
| Maskapai Pelat Merah Garuda Indonesia Targetkan Pulih Total dan Cetak Profit di 2026 |
|
|---|
| Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Para Tersangka |
|
|---|
| Hakim Arief Hidayat Sorot Dugaan Intervensi Menkes Dalam Pendidikan Dokter Spesialis di UU Kesehatan |
|
|---|
| Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Minta Komardin Pelajari Gugatan soal Ijazah Jokowi-Gibran |
|
|---|
| MK Minta Pemerintah Segera Unggah UU BUMN yang Baru: Kita Cari-cari, Tidak Muncul |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.