Wartawan Jadi Saksi Uji Formil UU BUMN di MK, Sebut Proses Revisi Ngebut karena Terkait Danantara
Seorang wartawan dari media massa Jawa Pos, Agus Gusti Prasetyo, menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji formil UU BUMN.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wartawan dari media massa Jawa Pos, Agus Gusti Prasetyo, menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/7/2025).
Dalam keterangannya, Agus mengungkap proses revisi UU BUMN dilakukan tertutup dan tergesa-gesa karena berkaitan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
"Salah satunya rekan saya di DPR sebagai Tenaga Ahli Komisi VI menyampaikan bahwa memang rapat dilakukan tertutup dan beliau atau TA tersebut menyampaikan ada Danantara," ujar Agus.
Berdasarkan kronologi Agus, pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM pada tanggal 23 Januari lalu.
Namun hingga akhir bulan Januari, Agus dan rekan-rekannya yang meliput di kawasan parlemen tidak mengetahui informasi apa pun terkait RUU BUMN.
Berdasarkan informasi TA yang disebut Agus, RUU BUMN ini juga bakal dikebut.
"Menariknya TA tersebut juga menyampaikan bahwa ini akan dikebut dan pekan depan, artinya dari tanggal 30 Januari, pekan depan berarti awal Februari itu disahkan menjadi Undang-Undang BUMN," jelasnya.
"Kemudian di tanggal 1 Februari waktu itu Komisi VI bersama panja dan pemerintah menyampaikan sepakat bahwa RUU BUMN yang sudah mereka bahas untuk dibawa ke rapat kerja tingkat satu atau paripurna," sambung Agus.
Pada tanggal 4 Februari, nyaris tidak ada penolakan dalam rapat paripurna terhadap RUU BUMN. Hingga akhirnya DPR menyetujui RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan dalam membahas RUU, mereka sudah menerima masukan dari berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, dan lainnya.
Baca Selanjutnya: Uu bumn dan kementerian negara diuji ke mk minta wakil menteri prabowo tidak rangkap jabatan
Adapun ada dua perkara pengujian formil RUU BUMN. Keduanya masing-masing teregister dalam Nomor 52/PUU‑XXIII/2025 dan 64/PUU‑XXIII/2025
Sehari setelah Wamenkum Eddy Hiariej Jadi Komisaris PGN, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Respons Istana Sikapi Putusan MK Terkait Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
Dilarang Mahkamah Konstitusi, Berikut Daftar Wakil Menteri Menjabat Sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Eks Narapidana Ikut Pilkada, Tak Perlu Jeda Jika Ancaman Hukuman Kurang Dari 5 Tahun |
![]() |
---|
Akhir Pelarian 'Sopir Bos' di Rumah Oranye, Ahli IT di Balik Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.