Tunjangan Hari Raya
3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas
Simak 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja.
Jadi besaran THR yang akan diterima Ridwan adalah Rp2.800.000.
3. Pekerja Harian Lepas
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- b. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Contoh:
Lukman bekerja sebagai karyawan freelance di PT B selama 2 bulan. Gaji di bulan pertama Rp2.500.000 dan gaji bulan kedua Rp3.000.000. Berapa THR yang akan diterimanya?
A. Rata-rata upah 1 bulan:
Rp2.500.000 + Rp3.000.000/2 bulan bekerja = Rp2.750.000.
B. Hitung THR Karyawan Harian Lepas:
Masa kerja/12 X Upah 1 Bulan
2/12 X Rp2.750.000 = Rp458.333.
Jadi, besaran THR yang akan diterima Lukman adalah Rp458.333.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait THR Karyawan Swasta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-uhi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.