Selasa, 30 September 2025

Tunjangan Hari Raya

3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas

Simak 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja.

freepik
Ilustrasi uang. --- Cek 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas. 

Jadi besaran THR yang akan diterima Ridwan adalah Rp2.800.000.

3. Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • b. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Contoh:

Lukman bekerja sebagai karyawan freelance di PT B selama 2 bulan. Gaji di bulan pertama Rp2.500.000 dan gaji bulan kedua Rp3.000.000. Berapa THR yang akan diterimanya?

A. Rata-rata upah 1 bulan:

Rp2.500.000 + Rp3.000.000/2 bulan bekerja = Rp2.750.000.

B. Hitung THR Karyawan Harian Lepas:

Masa kerja/12 X Upah 1 Bulan

2/12 X Rp2.750.000 = Rp458.333.

Jadi, besaran THR yang akan diterima Lukman adalah Rp458.333.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait THR Karyawan Swasta

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan