Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama
RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Substansi yang dibahas di dalamnya antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Aturan tersebut di antaranya juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya atau resiprokal.
Kementerian PANRB mengklaim akan melakukan seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait dengan mekanisme manajemen talenta.
Kementerian PANRB mengklaim telah menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP tersebut.
Baca juga: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kembali ke Orba, DPR Sebut Hanya Untuk Jabatan Eselon I
Bantah Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
Diberitakan sebelumnya Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan ASN dianggap dwifungsi ABRI era orde baru (orba).
Anas mengatakan RPP tersebut justru untuk melengkapi aturan PP Nomor 11 Tahun 2017.
Hingga saat ini, aturan baru tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri," kata Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
Anas menjelaskan aturan personel TNI dan Polri bisa menempati jabatan ASN sebelumnya sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam regulasi itu, kata dia, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.
"Jadi sebenarnya masih selaras dengan PP 11 (tahun) 2017 bagaimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa diletakkan di jabatan tertentu dan instansi tertentu," kata dia.
Anas mengatakan nantinya aturan dalam RPP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci perihal tesebut.
"Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," kata dia.
Diberitakan juga sebelumnya, soal itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orba.
Ia mengatakan tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.
HUT Ke-80 RI, Presiden Anugerahkan Satyalencana Ke PNS Kemenko Polkam yang Mengabdi Puluhan Tahun |
![]() |
---|
Demi Penghijauan, ASN Pemkab Bogor Ramai-Ramai Tanam Pohon |
![]() |
---|
Jasad Wanita ASN di Rembang Ditemukan Dekat Tempat Lelang Ikan, Ada Luka Lebam dan Patah Tulang |
![]() |
---|
Puluhan ASN di Pemkab Tulungagung Jatim Ajukan Cerai, Mediasi Selau Gagal |
![]() |
---|
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.