Pilpres 2024
Kapasitasnya Dipertanyakan KPU di Sidang MK, Ahli Ganjar-Mahfud Akui Sudah Mundur dari Partai Nasdem
Ketua KPU memprotes saat ahli dari Ganjar-Mahfud, Putu Artha akan memberikan keterangan di sidang MK. Putu Artha mengaku telah mundur dari Nasdem.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Azhari memprotes saat ahli dari Ganjar-Mahfud, I Gusti Putu Artha, akan memberikan keterangannya.
Hasyim mengatakan bahwa Putu Artha merupakan saksi dari Partai NasDem saat rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU RI.
"Izin majelis, termohon, perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai Nasdem, sebagai catatan," kata Hasyim dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo pun menerima protes tersebut.
Baca juga: Fahri Hamzah Sindir Tim Hukum AMIN & Ganjar-Mahfud Bawa Alat Bukti Kliping Berita di Sidang MK
"Baik dicatat ya pak ya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Putu Artha lalu menanggapi protes tersebut. Dia menegaskan telah mundur dari Partai NasDem.
"Tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai NasDem," kata Putu Artha.
Suhartoyo pun meminta bukti pengunduran diri dari ahli untuk diserahkan kepada Mahkamah.
"Baik ya, nanti dikopi biar diserahkan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.
Diketahui, Kubu Pemohon II atau paslon 3 Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud, menjalani sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Selasa (2/4/2024).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.
Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.
"Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya," kata Todung, di gedung MK, Jakarta, Selasa ini.
Baca juga: Jadwal dan Agenda Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK Hari Ini, Pemeriksaan Ahli-Saksi Kubu Ganjar
Adapun 10 saksi yang dimaksud, nama-namanya yakni:
1. Dadan Aulia Rahman
2. Endah Subekti Kuntariningsih
3. Pami Rosidi
4. Hairul Anas Suaidi
5. Memed Ali Jaya
6. Mukti Ahmad
7. Maruli Manunggang Purba
8. Sunandi Hartoro
9. Suprapto
10. Nendy Sukma Wartono
Berikut sembilan ahli yang dihadirkan:
1. Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto
2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
4. Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
7. Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya
8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
9. Suharto
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan demi keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan Pemohon I, yakni kubu Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) kemarin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.