Senin, 1 September 2025

Kasus Suap di MA

Profil Hasbi Hasan, Sekretaris Nonaktif MA yang Divonis 6 Tahun Bui Terkait Suap, Punya Karir Moncer

Profil Hasbi Hasan, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di MA.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Ia divonis 6 tahun penjara hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Selain di dunia akademik, karir Hasbi Hasan Mahkamah Agung juga terus melejit.

Pada tahun 1997 mengawali karirnya di Mahkamah Agung sebagai Calon Hakim Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Pangkal Pinang selama dua tahun.

Tahun 1999, Hasbi lalu dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Tanggamus sampai 2001.

Baru setahun, pada 2002 Hasbi Hasan dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sampai tahun 2007.

Pada periode itu, ia diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama.

Pada Januari 2005, Hasbi dipercaya mengemban amanah jabatan Eselon 3 sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan sampai 2015.

Tahun 2006, ia dipercaya sebagai Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Karirnya menanjak ke Eselon 2 dengan menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Pada 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Ia kembali dipercaya menduduki jabatan Eselon 2 lain sebagai Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI.

Barulah pada Desember 2020, Hasbi Hasan dipercaya menduduki Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.

Semenjak berdirinya Mahkamah Agung, Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung pertama yang dikukuhkan sebagai Professor atau Guru Besar.

(Tribunnews.com/ ilham)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan