Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Ditelisik KPK soal Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam pengadaan APD di Kemenkes
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Berbulan-bulan Dirayu Ketua KPU RI, Korban Akhirnya Mengundurkan Diri dari PPLN
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenkes Ungkap Penyebab Kematian Balita R di Sukabumi, Benar karena Cacingan? |
![]() |
---|
Bantah Isu Mundur dari DPR, Pasha Ungu Sebut Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Sudah Dihitung Baik |
![]() |
---|
Kemenkes: 46 Wilayah di Indonesia KLB Campak di 2025, Berikut Sebarannya |
![]() |
---|
Jumlah Harta Nafa Urbach, Anggota DPR yang Janji Pakai Gaji dan Tunjangannya Bantu Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Pasha Ungu Bantah Isu Mundur dari DPR RI: Setahun Aja Belum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.